Agar dapat menggunakan layanan antrian online pastinya kamu perlu memenuhi syarat dan ketentuan dari BPJS Kesehatan. Ketika menggunakan aplikasi pastikan juga mengetahui menu apa saja yang harus diakses, lebih jelasnya simak dibawah ini.
Wajib download Mobile JKN di Google Playstore ataupun Appstore kemudian melakukan registrasi menggunakan data diri
Gunakan nomor pada kartu BPJS Kesehatan dan passwordnya untuk login Mobile JKN.
Pendaftaran wajib dilakukan maksimal 24 jam sebelum hari pemeriksaan
Wajib memilih rumah sakit ataupun poliklinik kemudian poli sesuai penyakit kalian
Isikan juga keluhan penyakit,
Ketika pendaftaran maka nomor antrian akan didapatkan dan bisa dibawa sebagai bukti di rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tujuan.
1. Buka Mobile JKN kemudian masuk ke menu Pendaftaran Pelayanan.
2. Silahkan pilih ANTREAN FKTP untuk mendapatkan layanan kesehatan atau ANTREAN FKRTL untuk rujukan. Jika ingin mendaftar berobat online BPJS maka pilih FKTP kemudian lanjurkan dengan memilih alamat fasilitas kesehatan bisa rumah sakit, Puskesmas ataupun poliklinik terdekat.
3. Akan tampil informasi alamat dan juga nomor telepon. Lanjutkan dengan memili Poli kesehatan kemudikan mengetikkan keluhan penyakit kalian. Ketika sudah selesai tekan Daftar Pelayanan.
4. Selamat antrian berhasil dibuat, kalian dapat memantau sisa antriannya pada aplikasi. Tekan Refresh untuk menyegarkan antrian maka update akan dijalankan secara realtime.
5. Setelah nomor antrian hampir mendekati maka datang ke faskes agar tidak terlambat.
6. Setelah sampai beberapa saat nomor akan dipanggil dan kalian harus menunjukkan nomor di smartphone.
7. Berikutnya kalian akan diarahkan ke poli dan dokter akan melayani keluhan kesehatan kalian